Minggu, 29 Agustus 2010

NEGARA

Syarat mutlak berdirinya suatu negar :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain :
    - Secara de fakto
    - Secara de jure

Tidak ada komentar:

Posting Komentar