SISTEM YANG MENGATUR HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA-NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM BANGSA-BANGSA
RANGKAIAN PRINSIP-PRINSIP YANG DI DALAMNYA MEMUAT HAK-HAK TERTENTU ATAU KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERTENTU YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA-NEGARA
KEBUTUHAN, GARIS-GARIS PEDOMAN DAN STANDAR-STANDAR YANG DIREKOMENDASIKAN YANG DINYATAKAN TIDAK MENGIKAT (DEKLARASI, REKOMENDASI, RESOLUSI ; KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN, PERLINDUNGAN KERAHASIAAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, WHO, ILO)
Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah Hukum Internasional Publik, dan Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional = keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara-negara. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
Hukum Internasional Publik = keseluruhan kaedah, dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan hukum yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum Internasional (Publik) adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara: (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain (Mochtar Kusumaatmadja, 1982)
KESELURUHAN KAIDAH-KAIDAH DAN ASAS- ASAS YANG MENGATUR HUBUNGAN ATAU PERSOALAN YANG MELINTASI BATAS-BATAS NEGARA, ANTAR NEGARA DENGAN NEGARA, DAN NEGARA DENGAN SUBYEK HUKUM LAIN BUKAN NEGARA (MOCHTAR KUSUMAATMADJA)
KESELURUHAN HUKUM YANG UNTUK SEBAGIAN BESAR TERDIRI ATAS PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH PERILAKU YANG TERHADAPNYA, NEGARA-NEGARA MERASA DIRINYA TERIKAT UNTUK MENTAATI DAN KARENANYA BENAR-BENAR DITAATI SECARA UMUM (STARKE)
MERUPAKAN SUATU SISTEM YANG MENGATUR HAK-HAK DAN KEWAJUBAN-KEWAJIBAN NEGARA-NEGARA; RANGKAIAN PRINSIP-PRINSIP YANG DI DALAMNYA MEMUAT HAK-HAK TERTENTU ATAU KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERTENTU YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA-NEGARA
PERATURAN-PERATURAN HUKUM MENGENAI PELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA INTERNASIONAL, HUBUNGAN LEMBAGA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL MASING-MASING, SERTA HUBUNGANNYA DENGAN NEGARA-NEGARA DAN INDIVIDU-INDIVIDU ANTAR NEGARA
MENGATUR HUBUNGAN ANTAR BANGSA DAN ANTAR NEGARA YANG DITUANGKAN DALAM BENTUK PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERJANJIAN INTERNASIONAL BARU MEMILIKI KEKUATAN HUKUM INTERNASIONAL YANG MENGIKAT NEGARA-NEGARA YANG BERSANGKUTAN SETELAH ADA RATIFIKASI DARI PARLEMEN MASING-MASING
PADA PRINSIPNYA HUKUM INTERNASIONAL ADALAH ATURAN-ATURAN MENGENAI PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG WAJIB DITAATI OLEH NEGARA-NEGARA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL
ATAU MERUPAKAN ATURAN POKOK YANG BERLAKU BAGI SEMUA NEGARA YANG MELAKUKAN BERBAGAI MACAM TINDAKAN INTERNASIONAL